Bandung, serga.web.id – Gelombang protes terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal PT RBP di Desa Nagreg, Kabupaten Bandung, terus memanas. Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/2/2026), menuntut audit total perizinan tambang serta penjelasan transparan dari pemerintah daerah.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat pada hari yang sama. Sekitar pukul 13.30 WIB, massa tiba di Kantor Dinas ESDM Jabar dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah pejabat perwakilan dinas menemui massa untuk menerima aspirasi yang disampaikan.
Dalam orasinya, massa menuding adanya kelemahan pengawasan pertambangan di Jawa Barat, khususnya terkait aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT RBP.
Aktivis menduga perusahaan tetap menjalankan kegiatan penambangan meskipun sebelumnya telah dilakukan inspeksi dan pemasangan plang penghentian aktivitas oleh pihak berwenang sebelum kelengkapan izin dinyatakan terpenuhi.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya terkait operasional tambang, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan. Berdasarkan hasil kajian lapangan yang mereka lakukan, aktivitas tambang tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Lingkungan (Perling) yang sah, yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivis menilai lemahnya koordinasi antarinstansi, termasuk Dinas ESDM, DLH, dan Satpol PP, menjadi indikasi adanya dugaan pembiaran yang menyebabkan aktivitas tambang tetap berjalan.
Tak hanya soal perizinan, massa juga mempertanyakan kesesuaian teknis operasional tambang. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan lokasi penambangan aktual di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk dari sektor pajak dan retribusi pertambangan.
Dalam tuntutannya, Aktivis Anak Bangsa mendesak Dinas ESDM Jawa Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT RBP, termasuk menelusuri keabsahan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Massa juga meminta pemerintah membuka secara transparan proses penerbitan izin kepada publik.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat, Saiful, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa dan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Namun, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait proses penerbitan izin yang dipersoalkan dalam aksi tersebut.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian hingga sore hari. Aktivis menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan tambang ilegal tersebut hingga ada kepastian penegakan hukum serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Ris)
