JAKARTA, serga.web.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni kepada wartawan sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum yang saat ini menjadi sorotan publik, Rabu (22/07/2026). Ia menilai perkara tersebut harus ditangani secara profesional, independen, dan tanpa adanya kompromi.
Menurut Sahroni, langkah awal Kuntadi sebagai Jampidsus akan menjadi tolok ukur komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas lembaga. Karena itu, ia berharap penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pak Kuntadi, pesan saya, jangan ‘main mata’ ya di perkara besar ini dan buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen serta bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat, dan segera menghadirkan mantan Jampidsus ke hadapan publik,” ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan.
Selain mendorong percepatan penanganan perkara, Sahroni juga menilai kehadiran pihak yang diduga terkait dalam proses hukum penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia mengaku optimistis Kuntadi mampu menyelesaikan perkara tersebut. Keyakinan itu didasarkan pada rekam jejak Kuntadi yang dinilai memiliki pengalaman dan integritas dalam menangani berbagai perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.
“Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie. Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa menyelesaikan perkara mantan Jampidsus,” tutup Sahroni.
Perkara dugaan TPPU yang menjadi perhatian tersebut kini dinantikan perkembangannya oleh masyarakat. Publik berharap proses penanganannya berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. (Red)
