Cilegon, Banten, serga.web.id – Buruknya kondisi jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan tajam. Hingga Kamis (23/4/2026), jalan yang menjadi akses vital warga itu masih berupa tanah merah, berlumpur saat hujan, serta dipenuhi rumput liar tanpa penanganan berarti dari pemerintah daerah.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lambannya respons Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam menangani kebutuhan dasar masyarakat, meskipun persoalan tersebut telah lama disuarakan warga melalui berbagai saluran.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya lantaran jalan yang mereka gunakan setiap hari tak kunjung diperbaiki. Saat hujan turun, jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang menyulitkan aktivitas, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
“Setiap musim hujan, jalan ini seperti tidak layak dilalui. Kami sudah berkali-kali mengeluh, tapi belum ada tindakan nyata,” ujar salah seorang warga.
Ironisnya, alasan klasik yang sebelumnya disampaikan pihak DPUPR terkait status lahan kini dipertanyakan. Jika sebelumnya disebut belum dihibahkan, pengurus lingkungan memastikan bahwa proses hibah telah rampung dan ditandatangani pemilik lahan, sehingga tidak ada lagi alasan administratif untuk menunda pembangunan.
Sorotan keras datang dari Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri ketika kebutuhan dasar masyarakat diabaikan.
“Ini bukan sekadar soal jalan, tetapi soal tanggung jawab pemerintah. Jika OPD teknis tidak mampu bergerak cepat, maka perlu evaluasi serius hingga rotasi pejabat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban kelambanan birokrasi,” tegasnya.
Secara regulatif, kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pelayanan cepat, tepat, dan berkualitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Cilegon maupun DPUPR belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian perbaikan jalan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sampai kapan warga harus menunggu realisasi pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas? Di tengah tuntutan pelayanan publik yang cepat dan responsif, masyarakat berharap pemerintah segera membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana. (Wan)
