LUBUK LINGGAU, Serga.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 147,57 gram bruto dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dalam operasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam.
Tersangka yang diamankan berinisial IR (31), warga Jalan Cereme Gang Slamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap sekitar pukul 22.50 WIB di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan sebuah warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial IR dan langsung diamankan.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram yang disembunyikan tidak jauh dari tempat penangkapannya. Petugas kemudian menemukan dua paket sabu yang diletakkan terpisah di atas aspal jalan sebelum Jembatan Batu Urip.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 98,53 gram dan satu paket lainnya seberat bruto 49,04 gram. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 147,57 gram bruto.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (Sp)
