• Ming. Agu 2nd, 2026

Serga

Sentra Ragam Berita dan Gagasan

528 Ketua RT Kota Lubuk Linggau Periode 2026–2031 Dilantik, Wali Kota Tekankan Pelayanan Prima dan Persatuan Warga

BySerga

Jul 10, 2026

LUBUK LINGGAU, serga.web.id – Sebanyak 528 Ketua Rukun Tetangga (RT) terpilih periode 2026–2031 resmi dilantik oleh Rachmat Hidayat dalam sebuah prosesi yang digelar di Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau, Kamis (9/7/2026).

Pelantikan tersebut menjadi langkah awal bagi para ketua RT dalam menjalankan tugas sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi, Sekretaris Daerah H. Trisko Defriyansa, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kodim 0405, Polres Lubuk Linggau, Kejaksaan, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa posisi ketua RT merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan semangat melayani.

“Ketua RT harus menjadi pemimpin yang hadir di tengah masyarakat, mampu mendengarkan aspirasi warga, membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan, serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Rachmat Hidayat.

Ia juga mengajak seluruh ketua RT untuk mengedepankan persatuan pascapemilihan. Menurutnya, seluruh proses demokrasi telah selesai sehingga tidak boleh ada lagi perbedaan yang memecah kebersamaan di lingkungan masyarakat.

“Setelah pelantikan, tidak ada lagi pendukung ataupun lawan. Rangkul seluruh warga tanpa membedakan latar belakang dan berikan pelayanan yang adil kepada semua,” tegasnya.

Selain menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, para ketua RT diminta aktif menyampaikan berbagai program Pemerintah Kota Lubuk Linggau kepada masyarakat agar kebijakan pemerintah dapat dipahami sekaligus dirasakan manfaatnya oleh warga.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga memastikan pemerintah daerah tetap memberikan insentif sebesar Rp1,2 juta per bulan kepada setiap ketua RT selama 12 bulan dalam setahun hingga masa jabatan berakhir pada 2031. Kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran strategis ketua RT sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pelantikan 528 ketua RT ini diharapkan semakin memperkuat pelayanan publik di tingkat lingkungan serta menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Lubuk Linggau. (Separi)

By Serga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *