PANGANDARAN, serga.web.id – Program Revitalisasi Sekolah yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Pangandaran diduga diwarnai praktik intervensi dari pihak luar. Dugaan tersebut mencuat setelah redaksi memperoleh keterangan dari sejumlah narasumber yang mengetahui proses pelaksanaan program di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi diduga tidak sepenuhnya memiliki keleluasaan dalam menentukan pelaksanaan kegiatan. Beberapa sumber menyebut adanya pihak yang dikenal sebagai “pengusung” yang diduga memiliki pengaruh kuat terhadap proses pelaksanaan proyek.
Menurut keterangan sejumlah kepala sekolah dan narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, peran pihak tersebut diduga tidak hanya sebatas memberikan pendampingan, tetapi juga ikut memengaruhi berbagai keputusan yang seharusnya menjadi kewenangan sekolah sebagai penerima bantuan.
“Sebagian kepala sekolah memilih diam. Ada yang mengatakan lebih baik tidak menerima bantuan daripada harus berada di bawah tekanan pihak luar,” ungkap salah seorang narasumber kepada redaksi.
Sumber tersebut mengaku kondisi itu menimbulkan dilema bagi pihak sekolah. Di satu sisi, mereka membutuhkan bantuan pemerintah untuk memperbaiki bangunan sekolah yang mengalami kerusakan. Namun di sisi lain, mereka mengaku merasa khawatir apabila tidak mengikuti arahan dari pihak tertentu yang disebut memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan revitalisasi.
Hingga kini belum diketahui secara pasti dasar kewenangan pihak yang disebut sebagai “pengusung” tersebut dalam proses pelaksanaan revitalisasi sekolah. Dugaan adanya intervensi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian satuan pendidikan dalam mengelola bantuan pemerintah.
Redaksi masih terus melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut, termasuk menghimpun dokumen, keterangan tambahan, serta meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, pihak terkait, maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik intervensi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dikhawatirkan dapat mencederai tujuan utama Program Revitalisasi Sekolah yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui pengelolaan bantuan yang profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. (Red)
