• Sel. Jun 2nd, 2026

Serga

Sentra Ragam Berita dan Gagasan

Aktivis Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyimpangan Tambang di Kabupaten Bandung

BySerga

Feb 18, 2026

Bandung, global aktual – Dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Bandung kembali mencuat. Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengambil langkah hukum atas indikasi praktik korupsi dan pelanggaran perizinan yang dinilai berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat audiensi tertanggal 13 Februari 2026. Dalam surat itu, aktivis meminta Kejati Jabar memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dugaan tambang ilegal yang disebut-sebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jarra, menjelaskan bahwa audiensi awalnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2026. Namun, agenda tersebut kemungkinan diundur karena bertepatan dengan hari libur dan mendekati bulan Ramadan.

“Kami akan berkoordinasi kembali untuk menjadwalkan ulang audiensi. Harapannya tetap bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Adhie di Bandung, Selasa (17/2/2026).
Sebelumnya, laporan dugaan tersebut juga telah disampaikan kepada Polda Jawa Barat.

Selain itu, Aktivis Anak Bangsa telah menggelar aksi penyampaian aspirasi di sejumlah kantor instansi pemerintah daerah, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor Gubernur Jawa Barat.
Aktivis menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan lokasi tambang di lapangan. Mereka juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

“Kami menduga ada potensi kerugian negara apabila izin dan lokasi tambang tidak sinkron, atau kewajiban pajak tidak dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Adhie.

Dalam audiensi yang diajukan, aktivis meminta agar Kejati Jabar menghadirkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, serta pimpinan PT Restu Bangun Persada untuk memberikan klarifikasi.

Mereka juga menekankan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik pihak korporasi maupun pejabat yang diduga melakukan pembiaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan audiensi tersebut. Publik menunggu kepastian langkah penegakan hukum guna memastikan pengelolaan pertambangan berjalan transparan dan sesuai regulasi. (Ris)

By Serga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *