Laporan: Lela Putri Ayu Rejang Lebong.
SELUMA, serga.web.id — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Dusun Baru Tahun Anggaran 2024 resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Peningkatan status ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Kejari Seluma melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ekke Widoto Khahar, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak Maret 2026, setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Benar, perkara dugaan Tipikor ADD dan DD Dusun Baru Tahun Anggaran 2024 telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).
Menurut Ekke, peningkatan status perkara dilakukan setelah pihak kejaksaan menilai tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan, khususnya dalam upaya pengembalian potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp271 juta.
Ia menjelaskan, selama tahap penyelidikan, pihak kejaksaan telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan potensi kerugian negara tersebut. Bahkan, kesempatan itu sempat diperpanjang guna memberikan ruang penyelesaian secara administratif. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada langkah konkret yang dilakukan.
“Kesempatan sudah kami berikan, bahkan ditambah waktu, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dalam tahap penyidikan, Kejari Seluma akan melakukan serangkaian tindakan hukum lebih lanjut, mulai dari pengumpulan alat bukti tambahan, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga kemungkinan penetapan tersangka. Proses ini juga membuka peluang untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Ekke menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat anggaran tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena ADD dan DD merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat secara luas.
Seiring dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menantikan langkah tegas lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka serta proses hukum yang berjalan hingga ke pengadilan.
